Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut non-fungible token (NFT) berpotensi menjadi tempat pencucian uang hasil tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjawab pertanyaan anggota dewan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Lili memaparkan, NFT merupakan berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik lantaran diverifikasi pada blockchain.
"Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," ujar Lili di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).
Mantan Wakil Ketua LPSK itu kemudian menjelaskan kemungkinan modus mencuci uang lewat NFT. Yakni, seseorang bisa membuat NFT, kemudian bisa dibeli dengan uang hasil tindak pidana.
"Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram," jelasnya.
Lili memastikan, KPK bisa melakukan penelusuran NFT ini dengan menggunakan teknologi blockchain untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang alias TPPU.
"Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga," tandas Lili.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat