PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT) pastikan kesiapan stok pupuk bersubsidi bagi petani diseluruh wilayah tanggungjawab distribusi Perusahaan dengan jumlah yang mencukupi.
Sebagai anak usaha dari PT Pupuk Indonesia (Persero), sejak awal 2022, PKT telah menyalurkan pupuk bersubsidi melalui jaringan distributor dan kios di seluruh daerah tanggungjawab distribusi, sesuai kebutuhan alokasi yang ditetapkan Pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dan Berdasarkan Surat Pupuk Indonesia mengenai Penanggungjawab Pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, saat ini PKT memiliki tanggungjawab distribusi untuk 2 jenis pupuk bersubsidi, yakni Urea Subsidi Pupuk Indonesia dan NPK Bersubsidi Formula Khusus (Kakao).
Baca Juga: Lewat Digitalisasi, Distribusi Pupuk Subsidi Diawasi Secara Real Time
Tanggungjawab distribusi Urea Subsidi PKT mencakup wilayah Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan seluruh wilayah Sulawesi yang terdiri dari Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawsi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Gorontalo. Sedangkan untuk NPK Bersubsidi Formula Khusus (Kakao) mencakup Seluruh Wilayah Indonesia.
Direktur Utama PKT Rahmad Pribadi mengungkapkan, sejak 1-16 Januari 2022, PKT telah menyalurkan 12.769 ton urea bersubsidi dari total alokasi 727.528 ton untuk tahun 2022 sesuai Permentan.
“Sementara NPK Subsidi Formula Khusus yang telah disalurkan sebanyak 81 ton dari total alokasi 11.469 ton, terdiri dari 30 ton di Sulawesi Selatan dan 51 ton di Sulawesi Tenggara,” ujar Rahmad.
Untuk kondisi gudang, stok urea subsidi di Lini 2 dan 3 mencapai 98.215 ton, ditambah ketersediaan 323.672 ton urea non subsidi.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Tegaskan Dukung untuk Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Subsidi
Begitu juga NPK subsidi Formula Khusus tersedia 1.813 ton, ditambah 4.480 ton NPK non subsidi. Jumlah tersebut berada di atas batas aman untuk kebutuhan petani hingga Februari 2022.
Rahmad memastikan ketersediaan stok di gudang PKT hingga distributor dan kios selalu terjaga melalui pengiriman sesuai kebutuhan pupuk di setiap daerah secara berkala sesuai prinsip 6T.
“Dengan mempertimbangkan stok dan kapasitas produksi yang ada, PKT optimis mampu memenuhi kebutuhan pupuk sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah,” tambah Rahmad Pribadi.
Menurut dia, jumlah pasokan yang disiapkan PKT sejauh ini disesuaikan dengan alokasi yang didasari Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) di setiap daerah, sebagai acuan penebusan pupuk oleh petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah.
Begitu juga untuk langkah pengamanan distribusi pupuk subsidi, PKT terus melakukan koordinasi dengan distributor, PPL, KP3 dan Pemerintah daerah setempat agar alokasi pupuk yang disalurkan tepat sasaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri