Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengacara Edy Mulyadi Kasih Penjelasan Sampai Singgung Soal Kabur

Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengacara Edy Mulyadi Kasih Penjelasan Sampai Singgung Soal Kabur Edy Mulyadi | Kredit Foto: Instagram
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menjamin kliennya tidak akan melarikan diri dari kasus dugaan ujaran kebencian. Meskipun hari ini tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat 28 Januari 2022. 

“Pak Edy tidak akan melarikan diri. Kita akan menghadap secara gentleman. Sebagai warga negara Indonesia, apapun prosedur pemanggilan itu sepanjang tidak melanggar hukum kita akan datang,” kata Herman di Gedung Bareskrim.

Baca Juga: Giliran Novel Bamukmin Bela Edy Mulyadi, Oligarki Sampai Disinggung-Singgung

Hari ini, Herman mengirimkan surat penundaan karena Edy tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim. Saat panggilan kedua nanti, Edy memberi jaminan akan memenuhi panggilan penyidik.

Kita sudah sepakat dengan pihak Mabes akan melakukan pemanggilan ulang. Ya kalau memang ada, kita akan datang,” ujarnya. 

Penyidik Bareskrim Polri usai memeriksa puluhan saksi, maka Jumat ini sebenarnya memanggil Edy untuk diperiksa sebagai saksi. 

Menurut dia, kliennya tidak hadir hari ini karena melihat pemanggilan yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satunya, bahwa tidsk boleh terburu-buru maksimal 3 hari. 

“Kami sudah jelaskan kepada penyidik bahwa ketidakhadiran Pak Edy karena aturan hukum ada KUHAP yang mengatur. Ada prosedur yang dilanggar. Surat pemanggilan itu sendiri, tidak menjelaskan peristiwa apa yang terjadi sehingga kami anggap itu kabur. Cuman ada pasal SARA saja,” jelas dia.

Baca Juga: Ternyata Oh Ternyata Ini Alasan Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim

Diketahui, lewat Instagram, Edy mengunggah video yang berujung viral. Dalam video itu, Edy Mulyadi menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat pembuangan anak jin. 

“Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy Mulyadi dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: