Edy Mulyadi, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian terkait Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat pembuangan anak jin, tidak hadir untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri, Jumat, 28 Januari 2022.
“Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00. Kebetulan, Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan,” kata Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir di Gedung Bareskrim.
Baca Juga: Ada-Ada Saja Perilaku Edy Mulyadi, Kini Diberi Peringatan Polri karena Lakukan Ini
Menurut dia, Edy Mulyadi tidak bisa hadir karena alasan prosedur pemanggilannya tak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Makanya, ia mengirimkan surat ke penyidik untuk ditunda pemeriksaan terhadap Edy.
“Kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” ujarnya.
Ia menjelaskan secara singkat bahwa pemanggilan terhadap Edy seharusnya minimal tiga hari dari surat dikirim, tapi sekarang baru dua hari sudah ada pemanggilan sehingga dianggap tidak sesuai dengan KUHAP.
“Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan. Kita menunggu pemanggilan berikutnya. Insya Allah hadir panggilan kedua,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan ujaran kebencian.
Baca Juga: Giliran Novel Bamukmin Bela Edy Mulyadi, Oligarki Sampai Disinggung-Singgung
“Setelah penyidik menyerahkan langsung surat panggilan, yang bersangkutan (Edy Mulyadi) menyatakan bersedia diperiksa besok hari Jumat, jam 10.00 WIB,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 27 Januari 2022.
Diberitakan sebelumnya, lewat Instagram, Edy mengunggah video yang berujung viral. Dalam video itu, Edy Mulyadi menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat pembuangan anak jin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar