Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wakil Menteri LHK Kunjungi TPST di Bali, Dukung Peran Serta Industri dalam Pengelolaan Sampah

Wakil Menteri LHK Kunjungi TPST di Bali, Dukung Peran Serta Industri dalam Pengelolaan Sampah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong PhD berkunjung ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Samtaku (SampahkuTanggungJawabku) yang berlokasi di Jimbaran - Bali.

Kunjungan ini merupakan rangkaian dari kunjungan ke berbagai lokasi program di Bali dalam terkait dengan pengelolaan sampah sebagai persiapan perhelatan G20 serta untuk mewujudkan komitmen Pemerintah Indonesia mengurangi sampah plastik di lautan hingga 70% pada 2025.

Dibangun di atas lahan seluas 5000m², pembangunan fasilitas ini merupakan kolaborasi antara Danone-AQUA dan PT Reciki Mantap Jaya (Reciki), selaku pelaksana operasional TPST, didukung Pemerintah Kabupaten Badung, Pemerintah Provinsi Bali, dan berbagai institusi serta komunitas yang turut bergerak dalam upaya pengelolaan sampah di Bali secara berkelanjutan.

Dengan kapasitas pengelolaan sampah maksimum mencapai 120 ton/hari, TPST Samtaku Jimbaran saat ini telah menjadi TPST terbesar di Bali.

Dalam kunjungannya, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, mengatakan, “Inisiatif Danone-AQUA dan Reciki dalam membangun TPST Samtaku di Jimbaran dapat menjadi contoh yang sangat baik, bagaimana Pemerintah Daerah berkolaborasi dengan industri dalam mengelola dan menangani permasalahan sampah yang ada. Kami berharap melalui kehadiran TPST di Jimbaran dapat  menjadi contoh bagi daerah lain, sehingga target pengelolaan sampah yang terintegrasi dapat tercapai. Inisiatif ini semakin relevan seiring semakin meningkatkatnya beban timbunan sampah di tempat Pembuangan Akhir (TPA), seperti yang terjadi di TPA Suwung, Bali. Dengan adanya inisiatif seperti TPST Samtaku di Jimbaran ini, diharapkan timbulan sampah dapat ditangani hampir seluruhnya, sehingga kita tidak lagi tergantung dengan TPA selain itu dampak buruk gas methan yang sangat berbahaya dan merusak lapisan ozon bisa dikurangi”

TPST yang sebelumnya telah diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan pada 10 September 2021 ini, menggunakan model ekonomi sirkular dan Zero Waste to Landfill. Artinya, sampah yang terkumpul di fasilitas ini nantinya akan dikelola dan dapat dimanfaatkan kembali seluruhnya sehingga tidak ada yang terbuang ke lingkungan atau berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: