Kalau Kayak Begini Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan Susah Diproses, Karena Kader Banteng?
"Sesuatu menyinggung perasaan orang dikemukakan di ruang publik itu yang menjadi soal. Yang Edy Mulyadi itu kan sebenarnya, dia melempar suatu di ruang publik," kata Fickar.
Bagi dia, ada perbedaan dengan Arteria karena yang bersangkutan bicara dalam rapat dengan Jaksa Agung di DPR. Menurutnya, pernyataan Ateria sesuai dengan forum tempatnya.
"Kalau menurut saya tidak, karena seseorang yang melekat dirinya status tertentu seperti Anggota DPR, ketika dia ngomong di forumnya, di situlah memang forum dia gitu," sebut Fickar.
Pun, ia bilang jika Arteria bicara di luar rapat DPR seperti seminar maka bisa kena.
"Tapi, kalau dia ngomong di luar, di publik, di seminar, atau apa dia bisa kena. Kalau menurut saya bisa ada alasan untuk menjerat secara hukum," tutur Fickar.
Sebelumnya, Arteria dilaporkan Majelis Adat Sunda terkait kasus ujaran kebencian ke Polda Jawa Barat, pada Kamis, 21 Januari 2022.
Baca Juga: Jokowi Diminta Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Menunjuk Kepala Otorita IKN
Pelaporan itu buntut ucapan Arteria yang mempersoalkan penggunaan Bahasa Sunda oleh pihak Kajati di dalam rapat. Tak lama setelah pelaporan itu, Polda Jawa Barat melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Alasan pelimpahan laporan karena locus delicti atau lokasi peristiwa di Jakarta. Pihak Mabes Polri melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan kasus Arteria masih proses.
"Nanti akan kami sampaikan update-nya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kita tunggu dulu ya, semuanya sedang diproses, kan yang menangani Polda Metro Jaya," kata Dedi, Rabu, 2 Februari 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto