Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Edy Mulyadi Habiskan Malam Pertama di Bui: Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq, Isinya...

Begini Edy Mulyadi Habiskan Malam Pertama di Bui: Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq, Isinya... Kredit Foto: Instagram
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri. Di hari pertama, mantan caleg PKS itu langsung mendapat hadiah dari Habib Rizieq Shihab. Hadiah itu diberikan di hari pertama Edy Mulyadi menjalani penahanan.

Diketahui HRS saat ini juga menjalani tahanan di Rutan Bareskrim atas kasus berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Baca Juga: Waduh... Edy Mulyadi Merasa Sudah Dibidik, Polri Tegaskan Sikap dan Bilang...

"Malam pertama langsung dapet bingkisan gitu dari Pak Habib Rizieq Shihab," ujar kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Bingkisan itu, kata Herman, berisi makanan. Namun, tak dirinci soal maksud pemberian makanan dari Habib Rizieq tersebut.

"Bingkisan makan malam atau buah-buahan dari Habib Rizieq dan Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq Shihab," kata Herman.

Di sisi lain, Herman juga mengatakan jika Edy Mulyadi dalam kondisi sehat sehingga kliennya siap menghadapi kasus yang telah menetapkannya sebagai tersangka. "Kondisi Alhamdulillah sehat, baik dan saya dengar gitu," kata Herman.

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak. Edy Mulyadi langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak Senin, 31 Januari.

Dalam kasus ini, Edy Mulyadi diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan Pasal 156 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: