Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempersilakan Edy Mulyadi, tersangka kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) untuk menempuh langkah praperadilan.
Saran Polri itu jika Edy keberatan dengan penetapan status tersangka yang disandangnya. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Bareskrim bekerja atau menangani suatu perkara dengan berdasarkan pada fakta hukum. Menurut dia, hal tersebut sudah diatur dalam aturan yang berlaku.
“Penyidik bekerja selalu berdasarkan fakta hukum, kita punya aturan-aturan bahwa penegakan hukum yang dilakukan sesuai KUHAP, diatur semua di situ,” kata Dedi di Jakarta pada Kamis, 3 Februari 2022.
Baca Juga: Edy Mulyadi Mau Ajukan Istri jadi Jaminan, Mustofa Yakin Tak Akan Dikabulkan
Dia menjelaskan kembali bila Edy keberatan atas status penetapan tersangkanya maka yang bersangkutan bisa mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi, ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan. Semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHAP,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto