Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 2021 terkait pengertian dan definisi UMKM. Dalam PP ini dijelaskan bagaimana batasan pelaku usaha mikro dilebarkan menjadi modal usaha sampai Rp2 miliar.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UMKM (SeskemenkopUMKM) Arief M Hakim mengatakan, meskipun sebagain besar para pelaku usaha mikro memiliki modal usaha di bawah Rp300 juta. Untuk itu, saat ini jumlah pelaku usaha mikro menjafi 63,96 juta atau 99,62% dari total pelaku usaha.
Baca Juga: CSR untuk UMKM Harus Ada Pendampingan Khusus
"Batasan pelaku usaha mikro, sengaja kita sejajarkan dengan beberapa negara lain, agar cakupan pendampingan kepada pelaku usaha mikro bisa lebih luas," kata Arif dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/2/2022)
Dalam kesempatan yang sama, Arif juga menyampaikan kuliah umum di Universitas Koperasi Indonesia di kampus IKOPIN Jatinangor, Kamis (3/2/2022) sekaligus melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Universitas Koperasi Indonesia.
Menurut dia, pemerintah terus memberikan komitmen dan dukungan peningkatan kualitas SDM dan pemasaran. Hal ini bertujuan agar sebagian dari 63,9 juta pelaku usaha tersebut bisa meningkatkan kapasitas usahanya dan bisa naik kelas.
"Struktur ekonomi kita terlalu banyak dibawah, sehingga ada kekosongan di pelaku usaha kecil dan menengah yang jumlahnya belum banyak. Sehingga prioritas kita menumbuhkan wirausaha muda produktif dengan sasaran antara lain mahasiswa khususnya di IKOPIN ini untuk menjadi kampus kewirausahaan," ujarnya.
Dia pun mengharapkan, nantinya lulusan IKOPIN tak hanya berlomba mencari pekerjaan. Namun juga mampu mandiri guna membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Alfi Dinilhaq