Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nah Loh! Lili Pintauli Kembali Dilaporin, Kali Ini Soal Apa??

Nah Loh! Lili Pintauli Kembali Dilaporin, Kali Ini Soal Apa?? Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku akan memproses laporan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK oleh IM57+ Institute terkait dugaan kebohongan publik.

"Semua pengaduan dugaan pelanggaran kode etik tentu akan diproses sesuai prosedur operasional baku yang berlaku di Dewas," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di Jakarta, Ahad (6/2).

Laporan terhadap Lili Pintauli Siregar mengacu pada pernyataan mantan wakil ketua LPSK itu dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Saat itu Lili membantah pernah berkomunikasi dengan terpidana M Syahrial sebagai pihak yang berperkara di KPK.

Namun berdasarkan pengusutan Dewas KPK, Lili justru terbukti secara sah dan meyakinkan telah berkomunikasi dengan M Syahrial terkait kasus yang saat itu sedang diselidiki tim KPK. IM57+ Institute menilai ada dugaan pelanggaran etik dalam hal tersebut.

"Hal ini menjadi dugaan pelanggaran etik menyebarkan informasi bohong kepada publik yang melandasi pelaporan tersebut," kata Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha.

IM57+ Institute meminta Dewas untuk memberi sanksi seadil-adilnya kepada Lili Pintauli Siregar. Mereka berharap Dewas KPK tidak menjadikan putusan perkara sebelumnya sebagai alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan dugaan kebohongan publik.

Praswad juga meminta Dewas KPK menjalankan tugas sebagai otoritas tertinggi dan gerbang utama dalam menjaga integritas KPK. Ia mendesak agar Dewas KPK tegas dan tanpa tebang pilih dalam menangani pelanggaran-pelanggaran etik, apalagi yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: