Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Izin Ekspor CPO dan Olein, Sudah Adakah?

Izin Ekspor CPO dan Olein, Sudah Adakah? Kredit Foto: Antara/Rahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan RI telah mengeluarkan izin bagi 6 perusahaan untuk mengekspor total 310.000 ton minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan 18.178 ton olein untuk Februari 2022 ini. Pemberian izin ini diberikan setelah perusahaan memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen di dalam negeri.

“Untuk bisa ekspor, eksportir mengajukan izin untuk pengiriman berikutnya asaalkan telah merealisasikan Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation. Beberapa perusahaan lain juga telah mengirimkan permohonan izin ekspor,” ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, dilansir laman Majalah Sawit Indonesia pada Rabu (9/2/2022).

Baca Juga: Tak Salah Memang Kelapa Sawit Hadir Sebagai Komoditas Nasional

Ketua Umum GIMNI, Bernard Riedo mengatakan, sebagian besar anggotanya telah mengajukan persyaratan DMO kepada Kemendag sesuai Permendag Nomor 2/2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 19/2021 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor. Diharapkan, ekspor CPO dan Olein dapat berjalan normal pada minggu kedua Februari.

“Saat ini, pasokan minyak goreng mulai mengisi pasar. Produksi di pabrik minyak goreng berjalan normal dan tersalurkan. Distribusi tidak ada kendala. Curah (minyak goreng), tetap jalan,” ungkap Bernard, dilansir dari laman Majalah Sawit Indonesia pada Rabu (9/2/2022). 

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: