Menaker Tutup Kolom Komentar Usai Dihujani Serangan Netizen Akibat JHT Cair di Umur 56 Tahun
Warta Ekonomi, Jakarta -
Menaker Ida Fauziyah baru saja mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Akibat aturan itu manfaat JHT akan cair jika peserta Jamsostek mencapai usia 56 tahun.
Banyak warga menentang cara Ida karena dinilai makin menyusahkan pekerja terutama bagi yang terkena dampak Pandemi covid 19.
Beragam reaksi masyarakat turut berkomentar, aku instagram Bu Ida pun diserang netizen. Salah satunya Ajeng yang baru saja kena dampak pandemi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: