Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minggu Depan, PPLN di Karantina Hanya 3 Hari

Minggu Depan, PPLN di Karantina Hanya 3 Hari Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Per minggu depan Pemerintah menerapkan tiga hari masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) baik WNI dan WNA yang telah melakukan vaksinasi Booster.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut dia, periintah sangat hati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN. Dalma hal ini lama karantina bagi PPLN baik itu WNA dan WNI dapat berkurang menjaid tiga hari dnegana syarat yakni tetap melakukan entry dan exit test PCR.

Baca Juga: Maret Buka Perbatasan Untuk Turis Asing, Malaysia Tak Wajibkan Karantina Dan Tes Suhu

"Kemudian Exit test PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar, serta PPLN yang sudah selesai karantina dihimbau tetap melakukan PCR test mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas dan faskes terdekat,” jelasnya dalam konfrensi pers secara daring di Jakarta, Senin (14/2/2022.

Dia mengatakan, jika situasi membaik pemerintah berencana pada 1 Maret 2022 hari karantina akan diturunkan menjadi tiga hari untuk seluruh PPLN. Untuk itu kedepannya jika situasi semakin membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak menutup kemungkinan pada 1 April 2022 tidak akan ada lagi kebijakan karantina terpusat bagi PPLN.

"Namun sekali lagi, ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus. Kita semua bertanggung jawab di sini untuk membuat negeri kita aman," ujarnya.

Dalam hal ini, pemerintah berupaya menyesuaikan kembali batasan maksimla Work From Office (WHO) di PPK Level 3, yang sebelumnya 25% menjadi 50%. Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga kapasitasnya juga dinaikan menjadi 50%.

"Secepatnya detail aturan ini ada pada Inmedagri yang akan keluar hari ini," kata dia.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: