Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korban Binary Option Ngaku Terperdaya Mulut Manis Para Influencer

Korban Binary Option Ngaku Terperdaya Mulut Manis Para Influencer Kredit Foto: Instagram/Indra Kenz
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan penipuan Binary Option masih dalam penyidikan Mabes Polri. Para korban berencana akan melaporkan influencer lainnya ke Polri. 

Salah satu korban adalah AZ. Dia mengatakan, ada beberapa nama influencer yang akan dilaporkan. Mereka merasa tertipu oleh para influencer sering kali memamerkan hartanya dan didapat dari hasil trading. Menurut korban, para influencer juga beberapa kali mengatakan bahwa Binomo itu legal dan sudah banyak orang yang untung dan kaya seperti mereka. 

“Sekarang, Polri sudah menyatakan bahwa binary option adalah judi. Tidak ada satu orangpun yang berhasil kaya setelah bermain Binary Option. Karena tidak ada satupun yang menang bahkan tidak ada satupun yang berhasil withdraw,” kata korban, 16 Februari 2022. 

Sementara itu, pengamat menilai polisi perlu mengusut nama-nama seluruh influencer yang terlibat dan bukan hanya satu nama saja, yaitu terlapor Indra Kenz. Karena selain Indra Kenz, masih ada beberapa nama lagi. 

Wakil Ketua Pengawasan san Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Wicaksono mengatakan bahwa para influencer-influencer mempengaruhi korban lewat media sosial. 

“Siapa terlapornya, ga paham (tidak tahu pasti). Seharusnya sih tidak hanya developernya, tapi juga influncernya. Karena sebagian besar publik tertarik mengikuti binomo karena melihat iklan-iklan dari influencer-influencer itu,” katanya. 

Di dalam grup telegram, para korban berkordinasi dan terprovokasi atas ulah para influencer. Mereka juga menyebutkan bahwa para afiliator bukan hanya Indra Kenz saja. Sejumlah nama-nama influencer juga dibahas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: