Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Puan Maharani Protes Aturan JHT, Jawaban Menaker Telak! Ungkap Itu Aturan Turunan dari Era Megawati

Puan Maharani Protes Aturan JHT, Jawaban Menaker Telak! Ungkap Itu Aturan Turunan dari Era Megawati Puan Maharani | Kredit Foto: Instagram/Puan Maharani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPR RI Puan Maharani mengkritik kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) soal tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja.

Puan ingatkan Kemenaker bahwa JHT bukan dana milik pemerintah. Tetapi dana yang merupakan hal penuh milik pekerja atau buruh.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ingin Nginap di Rumah Warga Wadas, Eh Disebut Itu Skenario Politik Murahan!

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) disebutkan bahwa klaim JHT baru bisa diambil saat pekerja berada pada usia masa 56 tahun.

Puan menilai, permenaker itu memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Apalagi, dalam kondisi pandemi COVID-19 ini.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, lahirnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tak dilakukannya secara asal-asalan.

Menurut Ida, Permenaker itu diterbitkan dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang diterbitkan 2004 lalu.

“PP 46 sendiri lahirnya merupakan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau UU SJSN,” katanya.

“Kalau dilihat dari hierarki perundang-undangan, maka permenaker ini harusnya sebagai dilihat satu kesatuan dengan semua perundang-undangan yang mengatur JHT, mulai dari uu juga pp,” lanjut Ida.

Baca Juga: Nahkan, Kemenaker Ungkap Jokowi Telah Restui Aturan JHT Terbaru

Diketahui, UU SJSN disusun dan disahkan saat Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai Presiden.

Dalam naskah UU tersebut, tertera tanda tangan Megawati pada 19 Oktober 2004.

Dalam UU yang diteken langsung Megawati pada 19 Oktober 2004 itu, dalam Pasal 37 disebutkan bahwa manfaat JHT berupa uang tunai baru bisa dicairkan sekaligus saat pekerja sudah berusia pensiun alias 56 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: