Masyarakat Harus Antre untuk Dapat Minyak Goreng Murah, Pengamat: Apa Kata Dunia Pak Jokowi?
Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir Crude Palm Oil (CPO).
Hari gini, di zaman now, rakyat masih antri utk mendapatkan 2 liter minyak goreng murah? Apa kata dunia Pak @jokowi @Kemendag
— Voter Education (@RustamIbrahim) February 18, 2022
Pemerintah itu membuat regulasi & memastikan bhw regulasi yang dibuatnya akan dipatuhi oleh pengusaha dan jaringan2nya. Bukan melakukan operasi pasar.
Melalui aturan DMO yang dikeluarkan Kemendag, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri. Sementara aturan DPO menerapkan harga jual CPO di dalam negeri sebesar Rp 9.300 per kilogram dan Rp10.300 per liter untuk olein. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, mengatakan aturan DMO dan DPO CPO tidak mengganggu kegiatan ekspor CPO ke luar negeri, melainkan untuk mengamankan stok minyak goreng di dalam negeri.[]
Baca Juga: Puan Maharani Kritik Menaker, Nicho Silalahi Beri Cuitan Menohok: Ditunggu Kritik pada Presiden!
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: