Pengamat Komunikasi dan Politik Jamiluddin Ritonga ikut buka suara menyoroti surat edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Apalagi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membandingkan penggunaan toa masjid dengan gonggongan anjing.
Baca Juga: Polemik Analogi Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing, Kapitra PDIP: Menag Harus Diganti!
Menurut Jamiluddin Ritonga, pengaturan toa masjid yang disampaikan Menag Yaqut menimbulkan kontroversial di tengah masyarakat.
"Pernyataan tersebut tentu tak pantas disampaikan seorang menteri," ujar Jamiluddin Ritonga kepada GenPI.co, Kamis (24/2).
Jamiluddin Ritonga menilai, sebagai pejabat publik, seharusnya bijak memilih diksi yang tidak menimbulkan multitafsir.
Menurut akademisi dari Universitas Esa Unggul itu, menganalogikan toa masjid dengan gonggongan anjing memang akan menimbulkan multitafsir.
"Di satu sisi, masjid tempat yang suci bagi umat Islam, sementara di sisi lain anjing dinilai binatang penuh najis," tuturnya.
Akibatnya, sebagian umat Islam bisa saja menilai pernyataan itu sebagai penghinaan.
"Jadi, kontroversi itu terjadi karena dua hal," kata Jamiluddin Ritonga.
Pertama, Menteri Agama seperti kurang kerjaan sehingga harus mengatur penggunaan toa masjid.
Kedua, menganalogikan toa masjid dengan gonggongan anjing bisa membuka persepsi yang beragam.
"Ragam persepsi inilah yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Analogi "Gonggongan Anjing" Terucap oleh Menag, Orang PAN Tegas Minta Yaqut Temui Pihak Ini
Oleh karena itu, sebaiknya seorang menteri tidak perlu mengatur hal-hal yang terlalu sensitif, apalagi berkaitan dengan agama.
"Sebagai pejabat publik juga harus selektif memilih diksi agar tidak menimbulkan jarak persepsi yang lebar," imbuh Jamiluddin Ritonga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: