Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minta Vonis Bebas, Aziz Yanuar Malah Suruh Kubu Polisi yang Tembak Laskar FPI untuk Taubat

Minta Vonis Bebas, Aziz Yanuar Malah Suruh Kubu Polisi yang Tembak Laskar FPI untuk Taubat Kredit Foto: Dok. PojokBogor
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim kuasa hukum Ipda M Yusmi Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan meminta kepada majelis hakim untuk memvonis bebas kedua kliennya. Dia mengklaim, kedua klien menembak sejumlah anggota Laskar FPI merupakan pembelaan terpaksa (noodweer).

Menanggapi hal tersebut, eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menyuruh mereka untuk bertaubat.

Baca Juga: Tak Terima Dua Polisi Penembak Laskar FPI Diadili, Abu Janda: Diadili karena Melawan Terorisme!

"Itu hak mereka [meminta vonis bebas]. Saya hanya berpesan, gunakanlah hati nurani. Jika tidak lagi memiliki [hati nurani], banyak taubat dan doa, minta hati sama Allah," katanya saat dikonfirmasi oleh Warta Ekonomi, Minggu (27/2/2022).

Baca Juga: Pembunuh Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Dihukum 6 Tahun Penjara, Respons Aziz Yanuar Menggelegar

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa yang diwakilkan oleh Henry Yosodiningrat membacakan nota pembelaan atau pleidoi yang meminta pembebasan Ipda M Yusmi Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022).

Ketika membaca nota pembelaan itu, Henry menyatakan, "Perbuatan itu dilakukan terdakwa karena pembelaan terpaksa atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), maka terdakwa tidak dapat dipidana."

Untuk itu, pihaknya meminta agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baik terdakwa pada kedudukan hukum semula.

Baca Juga: "FPI itu Ormas Cacat, Kamu Jangan Bilang Rizieq itu Hebat!!"

"Kami juga mohon perhatian majelis hakim serta hadirin yang kami muliakan akan adagium hukum, yaitu 'lebih baik membebaskan 1.000 orang yang diduga bersalah daripada menghukum seorang yang tidak bersalah'," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: