Pemerintah berencana melakukan uji coba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan datang ke Bali per 14 Maret 2022 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, uji coba tanpa karantina bagi PPLN akan diberlakukan dengan beberapa persyaratan. Dalam hal ini, PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang telah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Baca Juga: Minggu Depan, PPLN di Karantina Hanya 3 Hari
"PPLN yang masuk harus sudah di vaksinasi lengkap atau booster," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/2/2022).
Luhut melanjutkan, PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan.
"PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing," ujar dia.
Terkait Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali. Selain itu, akan dilakukan Pencabutan kewajiban adanya sponsor atau penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.
"Target 14 Maret 2022, dapat kita percepat 1 minggu jika dalam evaluasi minggu depan, tren kasus menunjukkan hasil yang membaik," tegas Luhut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: