Disuruh Polisi Minta Fatwa MUI Soal Menag Yaqut, Murid Habib Rizieq Sebut Ferdinand dan Sukmawati
Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin murka karena laporannya di kepolisian terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak.
Adapun, Novel merupakan pengacara dari Widodo Tanjung, yang mana merupakan pelapor di kasus ini.
Novel mengatakan, alasan polisi menolak laporannya sungguh mengada-ada.
"Harus minta fatwa MUI berkenaan apa yang dilakukan oleh Menag Yaqut," kata Novel dilansir dari GenPI.co, Rabu (2/3).
Padahal, menurutnya ucapan Menag Yaqut soal dugaan penghinaan terhadap agama Islam sudah jelas.
Baca Juga: Ketum Parpol Teriak Usulan Pemilu 2024 Ditunda, Pengamat Tegas: Seolah Jokowi Raja dan Otoriter!
Novel menyebut, Gus Yaqut diduga telah membandingkan azan dengan gonggongan anjing.
Dengan ditolaknya laporan ini, Novel mengatakan Polri telah jauh dari moto kerja Presisi mereka.
Dia meminta Kapolri Listyo Sigit untuk mengevaluasi anggotanya.
"Bagaimana permasalahan bisa diselesaikan dengan baik kalau instruksi di SE Kapolri 9 Februari 2021 tentang restoratif justice tidak dijalankan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto