Walah-walah, Ternyata Tanpa Disadari Penundaan Pemilu Cuma Butuh Dua Partai Lagi
Peneliti KoDe Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan, isu penundaan Pemilu 2024 tak bisa dipandang remeh.
Dia mengatakan, setidaknya ada tiga partai di DPR yang punya kecenderungan mendukung isu penundaan pemilu, yakni PKB, Golkar, dan PAN.
Sebagai informasi, Pasal 37 ayat (1) dan (3) UUD 1945 menjelaskan bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3, sedangkan mengubahnya sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
Baca Juga: Gerah Sama Wacana Penundaan Pemilu, Rocky Gerung Kuliti Habis Sampai Bawa-bawa Penguasa
"PKB, Golkar, dan PAN hanya membutuhkan satu atau dua partai lagi untuk mengusulkan amendemen konstitusi bersama DPD," kata Ihsan mengutip GenPI.co, Kamis (3/3).
Peneliti ini mengatakan, melihat koalisi DPR yang mayoritas pendukung pemerintahan Presiden Jokowi, maka lebih dari cukup untuk melancarkan pengajuan amendemen tersebut.
Baca Juga: Kalau Pemilu 2024 Diundur, Efeknya Akan Ngeri-Ngeri Sedap: Bisa-Bisa Muncul....
Namun, Ihsan mengatakan bahwa amandemen itu akal-akalan belaka karena sangat bertentangan dengan konstitusi pembatasan kekuasaan melalui limitasi masa jabatan.
Ihsan mengatakan, jika para elite politik berhasil mewujudkan itu, Indonesia telah melanggar prinsip-prinsip universal negara demokrasi.
"Menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang jabatan presiden pun membuat Indonesia melanggar prinsip pemerintahan presidensial," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: