Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena terdapat aturan dan konstitusi yang ada. Ia menilai hal tersebut bisa saja terjadi jika Presiden telah melanggar hukum yang berat serta melanggar adanya konstitusi.
"Kecuali Presiden melanggar hukum berat termasuk melanggar konstitusi, bukankah begitu bunyi UUD," pungkasnya.
Sebelumnya, usulan penundaan Pemilu 2024 disampaikan Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Ia beralasan Pemilu perlu diundur satu hingga dua tahun agar momentum perbaikan ekonomi tidak hilang dan tidak terjadi pembekuan ekonomi.
Ia menilai, pandemi Covid-19 yang terjadi dalam dua tahun terakhir mengakibatkan stagnansi bahkan penurunan perekonomian nasional, namn dalam beberapa waktu ini, mulai terlihat ada tren perbaikan ekonomi yang cukup positif.
"Saya menerima para pelaku UKM, pebisnis, analis ekonomi dari berbagai perbankan, banyak masukan penting dan intinya prospek ekonomi kita pasca-pandemi, dari seluruh masukkan itu saya mengusulkan Pemilu tahun 2024 ditunda satu atau dua tahun," ucap Cak Imin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: