Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Usulan Pemilu 2024 Ditunda, Pengamat Bilang: Harusnya Pengusul Dihukum!

Soal Usulan Pemilu 2024 Ditunda, Pengamat Bilang: Harusnya Pengusul Dihukum! Presiden Joko Widodo bersiap memberikan pernyataan tentang perkembangan kasus COVID-19 khususnya varian Omicron di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/1/2022). Presiden Joko Widodo menyampaikan kasus penularan COVID-19 varian Omicron akan terus meningkat dalam beberapa pekan ke depan, namun demikian Joko Widodo meminta seluruh masyarakat tidak panik dan tetap menjaga protokol kesehatan serta mengurangi aktivitas yang tidak perlu. | Kredit Foto: Antara/Biro Pers dan Media Setpres
Warta Ekonomi, Jakarta -

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyorot adanya pendapat Presiden Joko Widodo terkait usulan penundaan Pemilu 2024.

Anthony menyampaikan, siapapun tidak diperbolehkan memberikan usulan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku bahkan melanggar adanya konstitusi. Hal itu dikarenakan Indonesia adalah negara hukum.

"Pak Presiden, sebagai masukan, menurut saya Indonesia sebagai negara hukum, siapapun tidak boleh usulkan hal yang berlawanan dengan hukum yang berlaku apalagi berlawanan dengan konstitusi," tulis Anthony dalam akun Twitter-nya @anthonybudiawan dikutip Minggu (6/3/2022).

Baca Juga: Ternyata Oh Ternyata! Jokowi Belum Pernah Ajak Diskusi soal Wacana Masa Jabatan Presiden

Maka dari itu, ia menilai bahwasanya pemberi usulan tersebut harus dijatuhi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Harusnya pengusul diberi hukuman," tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, tidak diperbolehkan kepada siapapun juga untuk memangkas masa jabatan Presiden. Seperti halnya DPR tidak diperbolehkan usul kepada MPR untuk mengubah konstitusi dan memangkas masa jabatan dari seorang Presiden.

"Begitu juga, siapapun tidak boleh usul mengurangi masa jabatan Presiden, DPR tidak boleh usulkan kepada MPR ubah konstitusi memperpendek masa jabatan Presiden misalnya menjadi dua tahun," pungkasnya.

Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena terdapat aturan dan konstitusi yang ada. Ia menilai hal tersebut bisa saja terjadi jika Presiden telah melanggar hukum yang berat serta melanggar adanya konstitusi.

"Kecuali Presiden melanggar hukum berat termasuk melanggar konstitusi, bukankah begitu bunyi UUD," pungkasnya.

Sebelumnya, usulan penundaan Pemilu 2024 disampaikan Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Ia beralasan Pemilu perlu diundur satu hingga dua tahun agar momentum perbaikan ekonomi tidak hilang dan tidak terjadi pembekuan ekonomi.

Ia menilai, pandemi Covid-19 yang terjadi dalam dua tahun terakhir mengakibatkan stagnansi bahkan penurunan perekonomian nasional, namn dalam beberapa waktu ini, mulai terlihat ada tren perbaikan ekonomi yang cukup positif.

"Saya menerima para pelaku UKM, pebisnis, analis ekonomi dari berbagai perbankan, banyak masukan penting dan intinya prospek ekonomi kita pasca-pandemi, dari seluruh masukkan itu saya mengusulkan Pemilu tahun 2024 ditunda satu atau dua tahun," ucap Cak Imin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: