Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

TikTok Ungkap Alasan Larang Unggahan Video dan Streaming di Rusia

TikTok Ungkap Alasan Larang Unggahan Video dan Streaming di Rusia Kredit Foto: Reuters/Andrew Kelly
Warta Ekonomi, Washington -

TikTok menangguhkan unggahan video baru dan streaming langsung dalam aplikasinya di Rusia dengan alasan undang-undang berita palsu yang baru disahkan. Kabar tersebut diumumkan TikTok melalui akun Twitter-nya pada Senin (7/3/2022).

“Mengingat undang-undang berita palsu baru Rusia, kami tidak punya pilihan selain menangguhkan streaming langsung dan konten baru ke layanan video kami sementara kami meninjau implikasi keamanan dari undang-undang ini. Layanan perpesanan dalam aplikasi kami tidak akan terpengaruh,” kata TikTok.

Baca Juga: Barat Hati-hati, Rusia Bikin Pernyataan Tak Biasa: Negara yang Bantu Ukraina Artinya...

Pekan lalu, Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang berita palsu. Bagi mereka yang sengaja menyebarkan informasi hoaks tentang militer Rusia atau karena secara terbuka menyerukan sanksi terhadap Rusia, akan dipenjara hingga 15 tahun atau denda.

Dikutip The Verge, Senin (7/3/2022), saat Rusia melanjutkan invasinya ke Ukraina, Rusia mulai menindak platform media sosial dan media asing. Sejauh ini, Rusia telah memblokir Facebook, membatasi akses ke Twitter, dan melarang akses ke situs berita BBC.

Pekan lalu, Agen Komunikasi Rusia Roskomnadzor menyerukan TikTok karena menghapus konten yang didukung negara dari platformnya.

Kemudian TikTok mengumumkan rencana untuk menambahkan label ke beberapa media yang dikendalikan negara dan dilaporkan telah mempersulit pengguna untuk mengakses media pemerintah Rusia sejalan dengan langkah dari Facebook, YouTube, dan media sosial lainnya.

“Kami akan terus mengevaluasi keadaan yang berkembang di Rusia untuk menentukan kapan kami dapat melanjutkan layanan kami sepenuhnya dengan keselamatan sebagai prioritas utama kami,” tambah TikTok.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: