Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lewat Forum Global W20, Indonesia Serukan Pembangunan Inklusif Bagi Perempuan

Lewat Forum Global W20, Indonesia Serukan Pembangunan Inklusif Bagi Perempuan Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Memperingati Hari Perempuan Internasional yang jatuh setiap tanggal 8 Maret, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, menyampaikan pengakuan dan apresiasinya terhadap perempuan yang memainkan peran penting dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ia mengatakan negara akan hadir untuk mendukung kemajuan perempuan dalam menjawab tantangan global, salah satunya melalui koordinasi Women 20 (W20).

Baca Juga: Menarik! Moeldoko Masuk Deretan 10 Besar Capres 2024, Pengamat Ini Bongkar Alasannya

"Bagi Indonesia, peringatan ini merupakan pengingat peran penting perempuan di masa krisis pandemi, ekonomi dan perubahan iklim. Perempuan terdampak cukup besar, namun memiliki daya resiliensi tinggi untuk pulih dari pandemi dan krisis," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).

"Dengan memanfaatkan momentum Presidensi G20 ini, Indonesia mendorong negara-negara G20 mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan bagi perempuan." katanya.

Sambungnya, di bawah koordinasi W20, salah satu engagement groups forum global G20,  Indonesia menempatkan diri sebagai sentral diplomasi di antara 20 negara ekonomi terbesar dengan berpegang pada penyelesaian isu-isu perempuan.

Baca Juga: Bela Menaker Ida Fauziyah, Moeldoko Babak Belur Dihujani Kritik Pedas, Menohok!

Presidensi Indonesia meneguhkan setidaknya empat isu prioritas dari W20, yakni terkait penghapusan diskriminasi terhadap partisipasi perempuan, ekonomi inklusif melalui dukungan terhadap UMKM perempuan, mengatasi kerentanan perempuan penyandang disabilitas dan perempuan pedesaan, serta akses kesehatan yang setara.

Dalam mendorong kesetaraan, keamanan, dan kesejahteraan, Moeldoko memastikan bahwa Negara akan memberikan jaminan perlindungan bagi perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.

“Perlindungan negara, khususnya terhadap perempuan rentan, korban kekerasan dan eksploitasi, juga terus diperkuat. Antara lain melalui pembahasan dan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)," imbuh Kepala Staf.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: