Keras! Soal Sunat Hukuman Edhy Prabowo, Tokoh NU: Betapa Hancur dan Bobroknya Hukum di Negara Ini!
Tokoh Nahdlatul Ulama, Umar Syadat Hasibuan alias Gus Umar mengomentari pengurangan hukuman bagi mantan Menteri KKP Edhy Prabowo oleh Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, Majelis Hakim MA resmi memotong hukuman Edhy dari sembilan tahun menjadi 5 tahun penjara.
Baca Juga: Dapat Diskon! Hukuman Penjara Edhy Prabowo, Terdakwa Kasus Korupsi Jadi 5 Tahun!
Gus Umar mengaku sedih dengan adanya pengurangan hukuman tersebut.
“Sedih ya betapa hancur dan bobroknya hukum dinegara ini,” ucap Umar dilansir Fajar.co.id dari twitter pribadinya, Rabu (9/3/2022).
Terlebih, alasan MA mengurangi hukuman Edhy dikarenakan kinerja baik yang dilakukan Edhy pada saat menjabat sebagai menteri.
“Kalau menteri kinerja baik masa’ korupsi. Logika Parah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim MA resmi memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi 5 tahun penjara.
Hukuman tersebut lebih rendah empat tahun dari putusan sebelumnya di tingkat banding. Sebab Edhy Prabowo divonis sembilan tahun kurungan penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: