Dapat Diskon! Hukuman Penjara Edhy Prabowo, Terdakwa Kasus Korupsi Jadi 5 Tahun!
Mahkamah Agung (MA) memberikan diskon atau potongan hukuman penjara terhadap terdakwa kasus korupsi eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjadi lima tahun penjara.
Sebelumnya, Edhy divonis sembilan tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Empat Desa Kabupaten Semarang Jadi Kandidat Percontohan Antikorupsi dari KPK
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama lima tahun," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dikonfirmasi awak media pada Rabu (9/3/2022).
Selain pidana badan, majelis hakim tingkat kasasi ini menjatuhkan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, hakim dalam putusannya mencabut hak politik Edhy selama dua tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.
Sidang putusan di tingkat kasasi terdakwa Edhy ini, dipimpin oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani yang diketok palu pada Senin (7/3/2022).
Hakim menilai bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak sama sekali mempertimbangkan terdakwa Edhy sudah bekerja baik selama menjabat menteri KKP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: