Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Lebaran, Habib Rizieq Dikabarkan Bebas dari Penjara, Respon Aziz Yanuar Menggelegar!

Usai Lebaran, Habib Rizieq Dikabarkan Bebas dari Penjara, Respon Aziz Yanuar Menggelegar! Habib Rizieq | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan segera bebas. Hal itu lantaran hukumannya yang semula divonis 4 tahun penjara dikurangi menjadi 2 tahun.

Kabar Habib Rizieq bebas usai lebaran Idul Fitri 2022 ini disampaikan oleh Habib Hamid dalam sebuah ceramahnya.

Baca Juga: Masuk Daftar Penceramah Radikal, Felix Siauw Kasih Respons Mengejutkan Sampai Sebut Habib Rizieq!

Dalam ceramahnya, Habib Hamid menceritakan beberapa bulan lalu dia menjenguk Habib Rizieq di penjara. Habib Hamid datang bersama dengan Habib Muhsin.

"Habib Rizieq mengatakan kepada saya, Habib Hamid dan Habib Muhsin sampaikan kepada umat, ini saya dihukum 4 tahun, mungkin dengan doa semuanya nih, itu saya dikurangin 2 tahun, Alhamdulillah," ujar Habib Hamid menceritakan ucapan Habib Rizieq, dikutip dari Suara.com, Jaringan WartaEkonomi.co.id Rabu (9/3/2022).

"Itu mungkin berkat doa, karena nggak ada yang menunjuki gimana caranya agar bisa bebas, tapi Habib Rizieq hanya punya Allah," kata Habib Hamid lagi.

Soal kabar Habib Rizieq bebas penjara ini direspons oleh salah satu pengacaranya, Aziz Yanuar. Namun Aziz Yanuar tidak merespons klaim Habib Hamid tersebut.

"Kami harapannya sih besok bebas, tapi kan tidak bisa. Kami belum bisa berkomentar bilang-bilang dari orang," katanya.

Dari dalam penjara, Aziz menyampaikan pesan Habib Rizieq kepada umat masih tetap konsisten yakni terus gelorakan Revolusi Akhlak.

"Arahannya tetap istiqomah (konsisten) lanjutkan revolusi akhlak dengan cara-cara berakhlak, dan Indonesia tanpa penista agama," ujar pengacara Habib Rizieq itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: