Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKT Jalin Kerjasama Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi dengan Kejati Sulsel

PKT Jalin Kerjasama Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi dengan Kejati Sulsel Kredit Foto: Pupuk Kaltim
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) jalin kerjasama pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, sebagai tindaklanjut pengamanan penyaluran pupuk bagi petani sesuai aturan yang berlaku. 

Nota kesepahaman ditandatangani Direktur Utama PKT Rahmad Pribadi, bersama Kepala Kejati Sulsel Raden Febrytriyanto, di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (9/3/2022) 

Diungkapkan Rahmad Pribadi, kerjasama ini merupakan kesinambungan upaya PKT memperkuat pengamanan distribusi pupuk bersubsidi, agar sampai ke petani yang berhak menerima. Hal ini mengingat ketersediaan pasokan pupuk bersubsidi diatur oleh pemerintah, sesuai Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) di tiap daerah. 

Baca Juga: Pupuk Kaltim Gelar Vaksin Booster Untuk 10 Ribu Pekerja dan Masyarakat

Kerjasama ini juga upaya PKT memastikan distribusi pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan dilakukan tepat sasaran sesuai prinsip 6T, sekaligus menekan potensi penyelewengan agar pupuk tersalurkan kepada petani yang berhak menerima.

Apalagi ketersediaan pupuk yang mencukupi menjadi salah satu faktor penentu tercapainya ketahanan pangan nasional, sehingga PKT sebagai anak usaha BUMN wajib memastikan hal tersebut dengan penyaluran yang tepat sasaran sesuai alokasi Pemerintah. 

"Adanya pengawasan oleh Kejaksaan, diharap makin memperkuat langkah penegakan hukum untuk mengantisipasi potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi ke petani," ujar Rahmad. 

Baca Juga: Program Makmur Pupuk Kaltim Berhasil Tingkatkan Petani di Malang Hingga 125%

Sesuai kebijakan Pupuk Indonesia terkait rayonisasi pupuk bersubsidi, saat ini PKT memiliki tanggungjawab distribusi di wilayah Kalimantan hingga seluruh Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat, sehingga koordinasi dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi melalui sinergi multipihak penting untuk ditingkatkan agar prosesnya terkontrol dengan baik. 

Nota kesepahaman dengan Kejati Sulsel juga tindaklanjut upaya serupa yang sebelumnya terjalin dengan Polda serta Kejati Kalimantan Timur (Kaltim), dan secara bertahap akan dilaksanakan di seluruh wilayah tanggungjawab distribusi perusahaan. 

"Pupuk bersubsidi merupakan hak petani yang harus teralokasi sesuai ketentuan, maka dari itu PKT harus meyakinkan potensi penyelewengan pupuk bersubsidi bisa ditekan dan diantisipasi. Melalui kerjasama ini, PKT berkomitmen untuk terus memperkokoh posisi sebagai salah satu pilar penegak ketahanan pangan nasional," tambah Rahmad. 

Direktur SDM, Tata Kelola dan Manajemen Risiko Pupuk Indonesia Tina T. Kemala Intan, yang hadir pada kesempatan itu mengungkapkan, kerjasama multipihak untuk pengawasan serta pendampingan distribusi pupuk bersubsidi oleh anggota holding Pupuk Indonesia merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk pemenuhan kebutuhan pupuk di daerah sesuai aturan yang berlaku. 

Pupuk Indonesia selaku BUMN produsen pupuk memiliki komitmen kuat dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, khususnya penyediaan pupuk bersubsidi sesuai penugasan atau alokasi yang ditetapkan pemerintah.

"Melalui sinergi yang terjalin pada kerjasama ini, proses distribusi pupuk bersubsidi dapat semakin baik dan berjalan sesuai aturan, sehingga sektor pertanian Indonesia khususnya di Sulsel semakin optimal dengan ketersediaan pupuk yang memadai," kata Tina. 

Kajati Sulsel Raden Febrytriyanto, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti kerjasama ini melalui pengawasan intensif untuk mengawal penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, sehingga potensi kecurangan maupun penyelewengan dapat diantisipasi dengan baik serta memastikan tindakan hukum atas pelanggaran yang mungkin terjadi. 

"Kami sangat menyambut baik langkah aktif PKT untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan pemerintah. Kejati Sulsel siap mendukung dengan pengawasan intensif di lapangan, sehingga pupuk bersubsidi dapat disalurkan kepada petani yang benar-benar berhak," ujar Febry. 

Baca Juga: Perketat Pengawasan Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia Gandeng Kejaksaan Tingggi Sulawesi Selatan

Ditambahkannya, kerjasama ini juga tindaklanjut instruksi Jaksa Agung RI terkait operasi intelijen untuk pemberantasan mafia pupuk melalui Kejaksaan Tinggi di tiap daerah, dengan melakukan identifikasi potensi penyelewengan ataupun praktik kecurangan dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi mulai dari produsen hingga petani. 

Dirinya meyakinkan optimalisasi kerjasama pengawasan dan identifikasi akan dimaksimalkan hingga daerah, sehingga potensi penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi dapat ditekan dan diantisipasi. 

"Kami juga membentuk satgas mafia pupuk di tingkat Kejati hingga Kejari, untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tidak terjadi penyelewengan di lapangan. Termasuk kerjasama dengan instansi terkait lainnya, agar segala potensi yang bisa timbul dapat kita antisipasi dengan baik," pungkas Febry.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: