Kredit Foto: Instagram/Permadi Arya
Sebaliknya, seorang perempuan Muslim atau Muslimah tidak boleh dinikahi oleh laki-laki kafir atau non-Muslim.
Alasan laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita Ahli Kitab yang berasal dari Yahudi dan Nasrani, karena laki-laki adalah pemimpin. Laki-laki muslim diharapkan bisa membimbing wanita mengikuti agamanya.
“Makanya, Anda ngaji Fiqih (hukum Islam) sampai mati pun tidak akan ada dalil yang membolehkan pernikahan beda agama secara total, tetap yang dibahas perempuan,” kata Gus Bahwa melalui Youtube Ngaji Online.
Selanjutnya dia menjelaskan sejumlah hasil ijtihad ulama soal pernikahan beda agama. Gus Baha berkata, Imam Syafi’i sangat ketat mengenai perempuan Ahli Kitab yang diperbolehkan untuk dinikahi pria muslim.
Imam Syafi’i memberi penjelasan kriteria perempuan Ahli Kitab yang boleh untuk dinikahi adalah yang masih “murni” imannya. Artinya tidak mengandung trinitas dan ajaran kesyirikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: