Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Logo Halal Baru Mirip Wayang, Menag Yaqut Kena Cibir, Duh Sampai Disebut Anti-Arab Loh!

Logo Halal Baru Mirip Wayang, Menag Yaqut Kena Cibir, Duh Sampai Disebut Anti-Arab Loh! Kredit Foto: Instagram/BPJPH
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas kembali menyita perhatian publik setelah mengeluarkan logo halal yang baru. Logo halal teranyar itu oleh sebagian orang disebut mirip gambar gunung pada gambar yang terdapat di wayang kulit.

Hal ini kemudian menuai pro kontra di media sosial. Banyak pihak yang kemudian melontarkan kritik pedas kepada Menag Yaqut terkait hal ini. Salah satunya adalah pengguna Twitter @NetizenBerisik.

“Kemenag mengeluarkan logo halal baru, kenapa mirip dengan gambar gunung di wayang kulit ya?” cuit akun tersebut dikutip Populis.id Senin (14/3/2022).

Baca Juga: Logo Halal MUI Diganti Pakai Logo Mirip Wayang, Anwar Abbas Ngegas: Pemerintah Tidak Bisa…

Netizen ini juga mempertanyakan alasan Menag Yaqut dan jajarannya mengganti logo halal sebelumnya yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jangan sampai kata dia Menag Yaqut ingin melenyapkan hal-hal yang berbau Arab di Indonesia.

Pasalnya menurut penggguna media sosial ini, tulisan arab pada logo halal sebelumnya yang terlihat cukup mencolok kini tidak tampak lagi.

“Apakah logo halal lama ada tulisan Arabnya jadi alergi menggunakannya? Atau ada unsur akan menghilangkan yang berbau Arab di negeri ini?” kata si netizen.

Cuitan ini kemudian mendapat tanggapan beragam dari netizen lainnya, salah satunya adalah pengguna akun  @B1G_K4y_R3born. Menurutnya logo halal yang baru tetap menggunakan tulisan Arab, namun itu berbeda dengan logo sebelumnya.

“Bloon logo yang baru itu pake tulisan arab khat kufi, yang lama itu khat naskhy namanya. Belajar ngaji lagi gih sono,” tulisnya di kolom komentar.

Sementara itu, Menag Yaqut menegaskan, dengan dirilisnya logo baru tersebut, maka kedepannya logo halal bikinan MUI tidak akan berlaku lagi.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” tulis Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: