Wakil Ketua Umum MUI Kota Depok Syamsul Yaqin menyoroti perubahan logo halal yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Syamsul mengungkapkan adanya perubahan-perubahan merupakan hal yang wajar, termasuk perubahan logo halal untuk makanan dan minuman di Indonesia.
Baca Juga: Menteri Agama Patok Biaya Sertifikat Halal Buat UKM Rp650 Ribu
"Awalnya ketentuan halal itu berada di bawah MUI, dan kini sudah berada di bawah kendali Kementerian Agama," ucapnya.
Syamsul mengatakan pro dan kontra yang terjadi di masyarakat juga bukanlah hal yang baru. "Kalau memang tulisannya dianggap kurang jelas, bisa saja masyarakat meminta untuk diperjelas. Pemerintah kita kan baik dan mau menerima masukan," tuturnya.
Dirinya juga tak menapik jika tulisan halal pada logo tersebut memang sulit dipahami oleh sebagian masyarakat.
"Saya saja yang bisa dan mengerti huruf Arab sepintas tidak langsung tahu kalau itu tulisan halal, tetapi harus memperhatikan lekukan demi lekukan, huruf demi huruf, baru kemudian tahu itu tulisannya halal," terangnya.
Dia juga meminta kepada pemerintah untuk bisa mengubah logo tersebut agar lebih mudah dibaca dan dipahami oleh masyarakat. Di samping itu, yang terpenting bukan masalah logonya. Baginya, yang harus disyukuri ialah kepedulian pemerintah dalam memperhatikan makanan dan minuman halal.
"Harus disyukuri bahwa pemerintah masih peduli untuk mengatur kehalalan makanan dan minuman bagi masyarakat," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: