Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buntut Nasi Padang Babi, Anak Buah Menag Yaqut Wajibkan Rumah Makan Padang Pakai Sertifikasi Halal

Buntut Nasi Padang Babi, Anak Buah Menag Yaqut Wajibkan Rumah Makan Padang Pakai Sertifikasi Halal Kredit Foto: Instagram/BPJPH
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya buka suara merespons usulan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi agar para perantau berdarah Minangkabau yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melakukan sertifikasi makanan khas Minang.

Kemenag meminta agar IKM segera menerbitkan imbauan ke rumah makan Padang untuk menindaklanjuti usulan Gubernur Mahyeldi itu.

"IKM bisa mengimbau ke setiap rumah makan Padang untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: Rendang Babi Disambar Fadli Zon, Denny Siregar: Berapi-api Bicara Agama, Tapi Kalau Masalah Korupsi Banyak Diamnya

Lebih lanjut, pelaku usaha makanan dan minuman diimbau untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produknya. Hal ini sebagai wujud perlindungan konsumen.

"Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal," ujarnya. 

Menurut dia, sertifikasi halal itu harus dilakukan. Sebab, itu merupakan salah satu cara untuk menjamin hak-hak konsumen.

"Ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan Padang," imbuhnya. 

Ia menambahkan, berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: