Pendeta Saifuddin Makin Menjadi-jadi, Sebut Dirinya Orang Murtad Paling Ditakuti Ustaz!
Pendeta Saifudin Ibrahim menjadi sosok paling dicari karena pernyataannya meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur’an viral di media sosial.
Ternyata, lelaki pemilik nama asli Abraham Ben Moses itu memiliki latar belakang pendidikan islam yang kuat.
Baca Juga: Makjleb! Omongan Jubir Habib Rizieq Buat Pendeta Saifuddin: Stop Tularkan Kegoblokan Anda!
Hal ini terbukti dari deskripsi yang dia tulis di akun YouTube Pendeta Saifuddin Ibrahim.
Dalam deskripsinya, Saifudin mengaku sebagai seorang murtad paling ditakuti para ustaz. Dia juga merupakan lelaki kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, 26 Oktober 1965.
Saifudin menyebut dirinya lahir dari sebuah keluarga muslim, bahkan ayahnya adalah guru agama Islam.
Kemudian pamannya adalah pendiri Muhammadiyah di Bima, dan mertuanya tokoh Islam di Jepara.
Lelaki yang pernah dipenjara atas kasus penistaan agama itu merupakan lulusan SMA di Bima dan pernah kuliah di Universitas Muhammadiyah Surakarta di Fakultas Ushuluddin jurusan Perbandingan Agama.
Dia juga sempat mengajar di Pesantren Darul Arqom Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Lalu pada 1999, dia mulai mengajar di Al-Zaytun Panji Gumilang di Indramayu.
Saat ini Saifuddin menjadi perbincangan karena pernyataannya yang membuat heboh masyarakat. Dalam sebuah tayangan video, Saifuddin meminta Menag Yaqut menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur'an yang dicetak di Indonesia.
Baca Juga: Siapa Sangka! Ternyata Begini Kisah Pendeta Saifuddin Murtad Dari Islam
"Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Saifuddin dalam sebuah video.
Tahun 2006, Saifuddin berpindah keyakinan memeluk agama Kristen. Wikipeda melansir, dia menikahi putri tokoh Jepara dan telah dikarunia anak.
Pada 5 Desember 2017, Pendeta Saifuddin ditangkap atas dakwaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu tertentu, kelompok, masyarakat berdasarkan atas agama.
Perbuatan terdakwa itu melanggar pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 7 Mei 2018 menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: