Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nahloh, Jokowi Didesak Legislator untuk Pecat Mendag Lutfi

Nahloh, Jokowi Didesak Legislator untuk Pecat Mendag Lutfi Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memecat Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi karena dianggap gagal mengatasi kelangkaan dan mahalnya minyak goreng.

Johan mengatakan pencabutan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng bukanlah solusi dalam menghadapi carut-marut urusan minyak goreng di tanah air, Lutfi juga seringkali mangkir dari rapat kerja bersama wakil rakyat di DPR RI.

Baca Juga: Mendag Sudah Kantongi Nama Tersangka, Mafia Minyak Goreng Siap-siap!

“Atas kegagalan mengurusi minyak goreng dan selalu tidak hadir dalam rapat gabungan di DPR untuk membahas minyak goreng, maka sebaiknya Mendag dipecat sebagai bukti pemerintah masih punya keberpihakan pada urusan rakyat," kata Johan, Jumat (18/3/2022).

Anggota Komisi IV DPR ini menegaskan minyak goreng merupakan salah satu komoditas dari sembilan bahan pokok yang bersifat strategis dan multiguna, sementara kinerja Mendag Lutfi dinilai amatiran.

"Saya rasa seluruh rakyat menyesalkan cara kerja Mendag yang sangat amatiran hari ini karena kenaikan harga yang drastis selama berbulan-bulan," tegasnya.

Dia menambahkan, pemerintah tidak belajar dari tahun ke tahun karena kelangkaan dan naiknya harga bahan pokok selalu terjadi menjelang lebaran, namun tidak ada antisipasi yang konkret.

Baca Juga: Mendag Lutfi Buka-Bukaan Soal Mafia Pangan

"Seharusnya pemerintah belajar dari pengalaman tahun sebelumnya dan membuat Langkah strategis untuk menghadapi berbagai gejolak pasar seperti naiknya harga CPO di pasar internasional agar tidak berdampak serius pada fluktuasi harga minyak goreng di pasar domestik," lanjut Johan.

Diketahui, saat ini pemerintah memutuskan hanya mengatur harga minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter dengan bantuan subsidi. Sementara, harga migor kemasan atau bermerek sederhana dan premium dilepas sesuai harga pasar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: