Soal Pendeta Saifuddin, Jozeph Paul Zhang: Isi Al-Quran dengan Ayat Radikal Bukan Hanya 300, tapi...
Sebelumnya, Saifudin Ibrahim telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan pelapora atas nama Rieke Vera Routinsulu. Laporan di Bareskrim Polri itu teregister dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT tertanggal 18 Maret 2022.
Dalam laporan itu, Saifudin Ibrahim diduga melanggar Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, Polri telah berkoordinasi dengan sejumlah aparat di luar negeri, termasuk Biro Investigasi Federal AS (FBI) untuk melacak keberadaan Saifuddin Ibrahim.
Selain itu, pelacakan juga akan dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: