Pentolan 212 ini menyebut, di dalam syariat Islam tidak ada ampunan bagi penista agama kecuali hukuman mati.
Sebelumnya, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus dugaan penodaan agama oleh Pendeta Saifuddin ke pihak berwajib.
Slamet menyebut laporan tersebut telah masuk ke Bareskrim Polri per 22 Maret 2022.
Pentolan 212 ini menjelaskan, Pendeta Saifuddin diduga melakukan tindak pidana penodaan agama Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: