Sebut Buka Puasa, Perintah Jokowi ke Pejabat Nggak Main-main, yang Melanggar Siap-siap Aja!
Lebih lanjut, Jokowi juga memutuskan untuk menghapus syarat karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia. Namun demikian, pemerintah akan tetap mewajibkan para PPLN yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes PCR.
Baca Juga: Yang Mau Mudik Harus Dengar Suara Ma'ruf Amin, Katanya Booster Mau Dijadikan Syarat! Setuju?
"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara dari seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR," ujar Jokowi.
Ia mengatakan, jika hasil tes PCR negatif, maka PPLN bisa langsung keluar dan beraktivitas. Namun jika hasil tes PCR positif, maka akan langsung ditangani oleh Satgas Covid-19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: