Anggota MPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rano Karno mangatakan pembangunan berkelanjutan harus sesuai dengan empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Rano menjelaskan setiap pembangunan harus memperhatikan keadilan sosial sesuai Pancasila. Artinya, kata Rano setiap ada pembangunan di suatu daerah harus memperhatikan masyarakat
"Pembangunan berkelanjutan harus punya dasar yakni Berkeadilan Sosial. Jadi harus bermanfaat untuk masyarakat sekitar," kata Rano Karno dalam acara sosialisasi empat pilar dengan tema Pancasila dan Pembangunan Berkelanjutan, di Kampung Cengkok, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (24/3/2022).
Sementara itu, Aktivis Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti mengingatkan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan berkelanjutan jangan mengorbankan masa depan anak dan cucu bangsa Indonesia.
Sebab, jika tidak memperhatikan anak dan cucu kita itu merupakan tindakan kezaliman karena nasib masa depan telah dirusak oleh generasi saat ini.
"Jadi pembangunan juga harus memperhatikan lingkungan sekitar harus dipenuhi kebutuhan fisik dan rohaninya sebagai manusia berpancasila harus memperhatikan lingkungan untuk anak dan cucu kita," katanya.
Pembicara lainnya, Pengacara warga Kampung Cengkok Ayyub Kadariah juga mengatakan saat ini menuntut agar PT Sukses Logam Indonesia yang ada diwilayahnya untuk memperhatikan kondisi lingkungan karena perusahaan tersebut disinyalir merusak kesehatan masyarakat.
"Untuk mengaitkan Pancasila dengan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang relevan dengan kondisi sosial di Kabupaten Tangerang," katanya.
Diketahui sebelumnya PT Sukses Logam Indonesia yang mengelola limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dihentikan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar karena merusak lingkungan sekitar.
Kondisi ini ikut menjadi perhatian para narasumber yang menyoal perusahaan-perusahaan yang tak memiliki komitmen untuk menjaga lingkungan. Ayub menyebut, keinginan untuk meraup untung besar telah mengorbankan kepentingan masyarakat.
"Hal tersebut sebagai bentuk pembangun yang tak berkeadilan dan tak berkelanjutan," tandas Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: