Diminta Mundur Setelah Menikahi Adik Jokowi, Siapa Sangka Begini Jawaban Ketua MK Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman angkat bicara terkait saran agar mundur dari jabatannya setelah menikahi Idayati, adik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, menikah adalah perintah agama.
Baca Juga: Gibran Buka-Bukaan Soal Hubungan Adik Jokowi dengan Anwar Usman, Ternyata...
Hal itu disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam acara di Stadium General Fakultas Syarian IAIN Pekalongan dalam video yang ditayangkan YouTube Mahkamah Konstitusi, Jumat (25/3/2022).
"Saya baru merencanakan untuk melanjutkan sisa-sisa kehidupan setelah ditinggal oleh almarhum istri saya. Begitu juga calon yang akan saya nikahi, ditinggal oleh suami.
tercintanya, heboh di mana-mana," kata Anwar Usman.
Anwar Usman mengungkapkan bahwa menikah merupakan perintah agama. Sebagaimana tertuang dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 3.
Lebih lanjut, Anwar Usman mengungkapkan ada desakan supaya dirinya mundur sebagai Ketua MK dan juga hakim konstitusi setelah menikahi adik Jokowi.
Ia mengungkapkan bahwa menikah merupakan ketetapan dari Allah SWT.
"Itu hak mutlak Allah untuk menentukan si A nikah dengan si B, si B nikah dengan si A, saya dengan siapapun. Enggak bisa dilarang oleh siapapun," tegas Anwar Usman.
"Salah satu hak mutlak Allah yang menentukan jodoh, jodoh kelanjutan atau jodoh pertama, sama, Allah yang akan menentukan. Lalu ketika melaksanakan perintah Allah,
menjauhi larangan Allah, ada ya orang-orang tertentu yang meminta untuk mengundurkan diri dari sebuah jabatan, apakah saya harus mengingkari keputusan Allah? Tidak."
Anwar Usman juga menegaskan bahwa integritas dan independensinya sebagai hakim konstitusi dan Ketua MK tidak akan berubah setelah menikah.
"Lalu apakah saya karena menikahi seseorang tertentu, lalu integritas saya sebagai seorang hakim konstitusi, atau sebagai seorang Ketua MK akan berubah? Sampai dunia
kiamat, Anwar Usman akan taat kepada perintah Allah," ujarnya.
Bagi Anwar Usman, menikah juga dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 sehingga hak asasinya tidak bisa diganggu gugat.
"Apakah saya harus berkorban melepaskan hak asasi saya sebagaimana diatur dalam Pasal 28b ayat 1 UUD 1945, hak untuk mengembangkan keluarga. Begitu juga Pasal 29
ayat 1 UUD 1945, sudah menjamin, semua warga negara mempunyai hak yang sama, termasuk saya," tuturnya.
Anwar Usman sangat kaget yang mengaitkan pernikahannya dengan politik dan rencana pernikahannya yang trending topic, atau perbincangan di tengah masyarakat maupun media massa.
"Rencana pernikahan dikait-kaitkan dengan politik, na'uduzubillah, tidak," ujar Anwar Usman.
"Memang, siapaun orangnya, yang kebetulan duda atau janda pasti punya masa lalu dan kenangan yang sangat indah dengan masing-masing pasangan. Apakah seseorang bisa hidup dengan kenangan? Nah inilah yang kadang-kadang tidak atau kurang dipahami oleh kita semua."
"Seolah-olah seorang duda tidak punya lagi rasa cinta dan janda tidak punya lagi sisa-sisa cinta. Jadi saya sengaja membuka ini sekaligus memberikan pemahaman, dan saya yakin bahwa sebagian besar diantara kita semua yang ada di ruangan ini tahu bagaimana menyaksikan keberadaan saya dan calon saya menjadi trending topic, sampai hari ini."
"Dan menginginkan suara saya, menunggu suara, menunggu jawaban saya mundur. Lho, gimana. Memaksa saya? Apakah saya harus melawan keputusan Allah? (Menggelengkan kepala) Mengingkari konstitusi? UU? Enggak. Saya hanya takut kepada Allah dan tunduk kepada konstitusi," kata Anwar Usman tegas.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyarankan agar Anwar mundur dari jababannya tak hanya sebagai Ketua MK, tapi juga mundur sebagai hakim.
konstitusi setelah menikah dengan adik Jokowi.
"Dengan segala hormat saya kepada pak Anwar, itu hak dia sebagai seorang manusia. Saya berpendapat memang pilihan terbaik bagi beliau adalah meninggalkan jabatan itu,
tidak saja sebagai ketua, tetapi hakim konstitusi," ujar Margarito saat dihubungi Suara.com, Selasa (22/3/2022).
Margarito mengatakan, bahwa saran agar Anwar mundur dari MK setelah menikah, karena yang dilakukan MK adalah mengadili Undang-undang, yang merupakan tindakan
Presiden bersama DPR. Sehingga kata Margarito, sulit untuk meminta Anwar untuk bersikap objektif.
"Mengapa? Yang diadili dari hari ke hari itu adalah tindakan presiden. UU itu tindakan presiden bersama sama dengan DPR. Terlalu sulit kita meminta pak Anwar menyajikan objektivitasnya di tengah dia sebagai ipar dari presiden yang membuat UU," ucap dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: