Pemohon Pasal Batas Usia Menggugat di MK, Merasa Dirugikan karena Syarat Umur Biologis Meski Punya Pengalaman Memimpin
Kredit Foto: Sahril Ramadana
Aturan mengenai syarat batas usia minimal calon kepala desa digugat ke Mahkamah Konstitusi, yakni dua warga negara, Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi'ah Alamri, resmi mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Desa.
Mereka mempersoalkan bunyi Pasal 33 Huruf e UU Desa yang berbunyi "Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar…" yang dianggap menghalangi untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 186/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026, para pemohon mempersoalkan aturan yang menetapkan usia minimal kades harus 25 tahun pada saat mendaftar.
Aturan ini dinilai kaku dan menghalangi hak politik generasi muda yang ingin mengabdi di tingkat desa.
Di hadapan majelis panel Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Putri Naylarizki Lasamano menyampaikan bahwa pembatasan usia biologis 25 tahun sebagai satu-satunya indikator kelayakan calon kades tidak memiliki dasar akademis maupun data empiris yang rasional.
Menurutnya, aturan ini menyederhanakan kapasitas kepemimpinan seseorang hanya berdasarkan umur.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengubah arti pasal tersebut, mereka memohon agar frasa berusia paling rendah 25 tahun dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai alternatif, yakni berusia paling rendah 25 tahun atau telah memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan setingkat desa.
Para pemohon meminta MK menerapkan logika hukum untuk kepemimpinan yang memohon agar frasa berusia paling rendah 25 tahun dinyatakan bersyarat dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 25 tahun atau telah memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan setingkat desa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: