Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cuma 5 Wilayah Jabar yang Baru Terapkan Perda Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran

Cuma 5 Wilayah Jabar yang Baru Terapkan Perda Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Kredit Foto: BP2MI
Warta Ekonomi, Bandung -

Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang mengeluarkan Perda Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Perda tersebut serentak baru diterapkan di 5 Kabupaten/Kota. 

Demikian diungkapkan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani usai Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BP2MI dengan Pemprov Jabar mengenai Kesepahaman Pelayanan Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: Hari Penyiaran Nasional 2022, KPI Jabar dan BPBD Jabar Targetkan 4.000 Dosis Vaksinasi Booster

Benny menilai kesepakatan itu penting karena sesuai dengan mandat UU 18/2017 tentang tanggung jawab penempatan para pekerja dan perlindungan migran. Ia menegaskan penempatan PMI bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat melainkan seluruh stakeholder terkait.

Kerja sama ini juga akan memastikan bahwa proses penempatan akan berlangsung secara baik, benar, dan mereka (PMI) yang sudah ditempakan merupakan anak-anak bangsa yang memiliki kompetensi setelah melalui proses pelatihan.

Baca Juga: NasDem Jabar Berkomitmen Bakal Perkuat Toleransi Beragama

"Ini penting dilakukan karena tidak hanya menjadi tanggung jawab pusat tetapi juga daerah. Bahkan, tidak hanya provinsi tetapi juga kabupaten/kota hingga level desa," tegasnya.

"Yang pasti terkait aspek atau dimensi penempatan untuk memastikan proses migrasi akan selalu aman karena ada keterlibatan pemerintah daerah di dalamnya," sambungnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: