Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minta Draf RUU Sisdiknas, MUI: Istilah Madrasah Sudah Ada Sebelum SMP/SMA

Minta Draf RUU Sisdiknas, MUI: Istilah Madrasah Sudah Ada Sebelum SMP/SMA Kredit Foto: Twitter/Cholil Nafis
Warta Ekonomi, Jakarta -

Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terus mendapat kritikan. Penyebabnya, karena tak ada kata madrasah di dalam rancangan tersebut.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, madrasah sudah jauh lebih lama ada dibanding istilah sekolah nasional. Sehingga tak seharusnya dihilangkan dalam Undang-Undang.

Baca Juga: Madrasah Dihapus di RUU Sisdiknas, HNW: Kembali ke Masa Order Baru

“Istilah Madrasah sudah ada sebelum SMP/SMA itu ada,” kata Cholil saat dihubungi JawaPos.com (grup FAJAR), Selasa (29/3/2022).

Cholil menuturkan, madrasah sudah banyak melahirkan siswa berprestasi. Tak sedikit pula yang pernah menjadi Menteri, Anggota DPR m, Wakil Presiden, bahkan Presiden seperti Abdurachman Wahid alias Gus Dur.

“Ko yo RUU Sisdiknas tak menyebutkan madrasah, apalagi mau ganti nama atau hanya penjelasan saja. Menghilangkan jejak sejarah atau anti istilah Arab itu tak benar,” imbuhnya.

Atas dasar itu, MUI mendesak agar pemerintah melalui Kemendikbudristek merevisi draf yang ada. Dan tetap memasukan kata madrasah di dalam RUU tersebut.

Baca Juga: Kemendikbudristek Lanjutkan Program PKK dan PKW 2022 untuk Anak-anak Indonesia yang Putus Sekolah

“Ya pastinya (MUI ingin tetap ada madrasah),” pungkas Cholil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: