Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Madrasah Dihapus di RUU Sisdiknas, HNW: Kembali ke Masa Order Baru

Madrasah Dihapus di RUU Sisdiknas, HNW: Kembali ke Masa Order Baru Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai penghapusan istilah madrasah dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional merupakan langkah mundur ke tahun 1989, atau kembali ke masa orde baru, di mana dalam UU Sisdiknas waktu itu (UU No 2/1989) madrasah bukan bagian dari satuan pendidikan nasional.

Dirinya melanjutkan, di era Reformasi, masalah tersebut sudah dikoreksi dengan hadirnya UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Dalam UU tersebut, Madrasah disebutkan sebagai bagian pendidikan formal.

Baca Juga: Injak Poster Jokowi dalam Aksi, Siasat PA 212 Dibongkar Habis!

Selain itu, HNW juga menganggap bahwa penghapusan istilah Madrasah tidak sesuai konstitusi.

“Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas yang beredar tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5," ungkap HNW di Jakarta, Senin.

Menurut HNW, idealnya RUU Sisdiknas memayungi, mengakui dan mengembangkan seluruh bentuk satuan pendidikan yang diakui, sudah berkembang, diterima, diakui oleh masyarakat dan Negara.

"Bukan justru menghapuskan institusi madrasah dan memperbesar diskriminasi antar-satuan pendidikan tersebut,” ungkapnya.

Untuk itu, Hidayat berharap jika ada revisi UU Sisdiknas, maka semestinya hal tersebut dilakukan dalam rangka menghadirkan keadilan dan posisi yang seimbang antara madrasah dan sekolah, bukan justru menghapus madrasah sebagai satuan pendidikan formal yang diakui oleh negara.

 “Memang madrasah berada di bawah Kementerian Agama, sementara sekolah di bawah Kemendikbudristek dan dinas pendidikan daerah," terangnya

Namun, Hidayat melanjutkan, juga terbukti dari madrasah muncul lembaga pendidikan yang berkualitas dan unggulan bahkan secara nasional seperti MAN Insan Cendekia, sekalipun pendanaan madrasah yang bersumber dari APBN tertinggal jauh dari sekolah yang mendapatkan alokasi dari APBN dan APBD.

Baca Juga: Penetapan Ramadan Kemungkinan Berbeda, MUI Langsung Buka Suara

"Ini di antara masalah yang seharusnya diselesaikan melalui RUU Sisdiknas terbaru, bukan malah menghapus madrasah” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: