Dihujat Satu Indonesia Gegara Isu Madrasah Dihapus di RUU Sisdiknas, Ini Pembelaan Nadiem Makarim
Sebelumnya, Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara, Arifin Junaidi, mengatakan, alih-alih memperkuat integrasi sekolah dengan madrasah, draft RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah. Padahal, menurut dia, madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.
Baca Juga: Diduga Jadi Biang Kerok Pemecatan dokter Terawan oleh IDI, Apa Itu Terapi "Cuci Otak"?
"Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draft RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah," ujar Arifin dalam siaran pers bersama Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI), Kamis (24/3).
Dia menuturkan, madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Namun, peranan madrasah selama ini terabaikan. Arifin mengatakan, UU Sisdiknas 2003 sebenarnya sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan napas dengan sekolah. "Meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto