Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dihujat Satu Indonesia Gegara Isu Madrasah Dihapus di RUU Sisdiknas, Ini Pembelaan Nadiem Makarim

Dihujat Satu Indonesia Gegara Isu Madrasah Dihapus di RUU Sisdiknas, Ini Pembelaan Nadiem Makarim Kredit Foto: Instagram Nadiem Makarim
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan, pihak Kementerian tidak ada keinginan untuk menghapus madrasah, sekolah, atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional (sisdiknas). Menurut dia, hal itu tidak masuk akal dan tak pernah terpikirkan oleh Kemendikbudristek.

"Sedari awal, tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak tebersit sekalipun di benak kami," ujar Nadiem lewat unggahan di akun Instagram, dikutip Rabu (30/3).

Nadiem menjelaskan, sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Namun, kata dia, penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.

Baca Juga: Nggak Main-main Kali Ini Opung Luhut: Indonesia Harus Bersyukur Punya Presiden Jokowi!

"Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," kata Nadiem.

Nadiem menerangkan, setidaknya ada empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas. Pertama, kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi. Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.  "Ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional. Dan keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi," kata Nadiem.

Pada video itu juga terdapat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut mengatakan, pihaknya selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas. Menurut dia, RUU sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah. "Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas," kata Yaqut.

Dia pun merasa yakin dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas mutu pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat. Dia yakin kualitas sistem pendidikan Indonesia akan makin membaik pada masa depan.

Sebelumnya, Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara, Arifin Junaidi, mengatakan, alih-alih memperkuat integrasi sekolah dengan madrasah, draft RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah. Padahal, menurut dia, madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: Diduga Jadi Biang Kerok Pemecatan dokter Terawan oleh IDI, Apa Itu Terapi "Cuci Otak"?

"Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draft RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah," ujar Arifin dalam siaran pers bersama Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI), Kamis (24/3).

Dia menuturkan, madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Namun, peranan madrasah selama ini terabaikan. Arifin mengatakan, UU Sisdiknas 2003 sebenarnya sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan napas dengan sekolah. "Meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: