Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PIS Minta MA Tolak Judicial Review Permendikbud Kekerasan Seksual di Kampus

PIS Minta MA Tolak Judicial Review Permendikbud Kekerasan Seksual di Kampus Kredit Foto: Instagram/Ade Armando
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review (JR) yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau (LKAAM) terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

"PIS percaya kehadiran Permendikbudristek tersebut diperlukan untuk membantu terbangunnya suasana yang lebih aman bagi civitas academica dari ancaman kekerasan seksual yang meningkat saat ini," kata Ketua PIS, Ade Armando, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Kemendikbudristek: Kekerasan Seksual Menjadi Tantangan Besar dalam Dunia Pendidikan Indonesia

PIS menganggap LKAAM tidak sensitif terhadap meningkatnya kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. "Upaya JR yang diajukan LKAAM tersebut merupakan langkah mundur dalam upaya pencegahan terhadap kekerasan seksual yang makin meningkat di perguruan tinggi," tambah Ade.

Menurut data Komnas Perempuan, perguruan tinggi menempati urutan tertinggi terjadinya kekerasan seksual di Indonesia di lembaga pendidikan (35%). Urutan kedua pesantren atau pendidikan agama (16%) dan ketiga ditempati SMA/SMK (15%).

Kekerasan seksual terjadi di banyak perguruan tinggi, termasuk Universitas Indonesia (UI), Universitas Riau (Unri) Universitas Sriwijaya (Unsri), Univeritas Gajah Mada (UGM), Univeritas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Udayana, dan masih banyak lagi.

PIS mendukung dan bersepakat dengan Komnas Perempuan yang meminta agar Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan JR terhadap Permendikbud PPKS. Tidak ada alasan MA untuk meloloskan JR tersebut. Karena itu, PIS berharap MA dengan tegas menolak JR yang diajukan LKAAM.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: