"Aspirasi dan hak menyatakan pendapat itu memang diatur dalam UUD 1945 tetapi hak tersebut tidak boleh menciderai UUD 1945 itu sendiri," jelasnya.
Junimart mengingatkan, hak dan kewajiban para kepala desa adalah mendukung dan menjalankan program pemerintah, sesuai yang diatur dalam konstitusi.
Selain itu, menurut dia, semangat para kepala desa menyuarakan masa jabatan presiden tiga periode perlu dicermati dan berpotensi ditunggangi orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq