Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! Promosikan Eks Tim Mawar, Jenderal Andika Perkasa Digugat!

Waduh! Promosikan Eks Tim Mawar, Jenderal Andika Perkasa Digugat! Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi Jakarta. Penggugatnya Imparsial, KontraS, dan YLBHI.

Imparsial, KontraS, dan YLBHI yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil bersama keluarga korban penghilangan paksa melayangkan gugatan terhadap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Baca Juga: PA 212 Panas! Nama Panglima TNI Disebut, Peringatkan Kebangkitan PKI dan Komunis!

Gugatan ini dilayangkan atas Keputusan Panglima TNI terkait pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya pada Januari 2022 lalu.

Mayjen Untung Budiharto dulunya tercatat masuk dalam daftar eks Tim Mawar bentukan Prabowo Subianto, tim kecil yang dibuat oleh kesatuan Kopassus Grup IV TNI AD pada 1998.

“PTUN dan Pengadilan Militer Tinggi II dipilih sebagai tempat para Penggugat mencari keadilan karena tidak ada konstruksi hukum yang memadai saat ini untuk menguji obyek Keputusan Panglima tersebut dalam tenggang waktu 90 hari yang terbatas,” kata salah satu narahubung, Julius Ibrani, dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

Gugatan itu didaftarkan hari ini, Jumat (1/4). Menurut Julius, seharusnya di negara hukum tidak boleh ada unsur-unsur yang tidak dapat tersentuh oleh hukum dan kemudian menciptakan eksklusivitas bahkan kekebalan.

Baca Juga: Sebut Keturunan PKI, HTI, FPI Bisa Jadi TNI, Pengamat: Kalau Anggota Organisasi Terlarang, Jelas...

Maka tidak ada pilihan bagi para penggugat selain harus mengajukan permasalahan ini kepada dua pengadilan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: