Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berita Bohong Mudah Ditemui di Ruang Digital: Jadilah Netizen Pejuang, Bersama Lawan Hoaks

Berita Bohong Mudah Ditemui di Ruang Digital: Jadilah Netizen Pejuang, Bersama Lawan Hoaks Kredit Foto: DPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Berita bohong atau biasa disebut sebagai informasi hoaks, dengan sangat mudahnya ditemui di ruang digital, terutama dalam berbagai platform media sosial. Hoaks atau juga kabar palsu ini, kerap kali membuat netizen menjadi salah tangkap dan seringkali tersesat dalam memahami semua kebenaran. 

Anggota Komisi 1 DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi memaparkan, ada beberapa ciri-ciri berita hoaks. Pertama, adalah pesan yang didistribusikan via email atau media sosial. Efeknya ini sangat luar biasa, berisi pesan yang membuat cemas dan panik para pembacanya. Biasanya, pesan ini diakhiri dengan imbauan agar si pembaca segera meneruskan warning tersebut ke forum yang lebih luas. Namun, pengirim awal hoaks ini tidak diketahui identitasnya.

Baca Juga: BPS: Hoax, Jateng Bukan Provinsi Termiskin se-Jawa 

"Kemudian ada beberapa jenis-jenis informasi hoax seperti fake news, tautan jebakan, bias konfirmasi, kemudian berita yang tidak akurat atau masih ada tanda tanya dalam kebenarannya. Adapun contoh hoaks yang ada di Indonesia, yaitu hoaks mengenai virus, atau hoaks yang terjadi pada media sosial seperti pesan berantai, hoaks urban legend, ada hoaks yang beriming-iming hadiah dan hoaks pencemaran nama baik," paparnya dalam acara Webinar bertajuk "Ngobrol Bareng Legislator: Menjadi Netizen Pejuang, Bersama Lawan Hoaks", Senin (04/04/2022). 

Di Indonesia, pemerintah juga sudah menerbitkan UU ITE bagi penyebar hoaks, di mana mereka dapat diancam Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu dalam Pasal 45A ayat 1 UU 19 Tahun 2016, setiap orang yang melanggar dapat dijatuhkan hukuman pidana kurungan penjara hingga 6 tahun dan denda Rp1 miliar. 

"Kita juga harus kritis dalam mengecek hoaks, karena itu sangat mudah dilakukan, seperti jika berupa gambar atau foto, buka saja Google Image. Klik icon kamera dan upload gambar yang mau dicek atau copas link/url gambar yang akan dicek kebenarannya. Kedua, Jika berupa link, cek URL- nya dan cek kredibilitas situsnya dengan mengidentifikasi pemilik situs atau admin websitenya di menu/halaman 'About Us' atau 'Tentang Kami'. Ketiga, jika informasi yang di duga hoax itu diperoleh di WhatsApp, maka kita bisa tanyakan kepada pengirimnya, darimana ia peroleh informasi tersebut.  Jika jawabannya 'kiriman teman' atau 'copas dari grup sebelah', kita harus waspada bahwa itu  kemungkinan hoaks," paparnya. 

Sementara, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan menyatakan, bahwa Kementerian Kominfo hadir untuk menjadi garda terdepan dalam memimpin upaya percepatan transformasi digital Indonesia. Dalam hal ini, Kemenkominfo memiliki  peran sebagai regulator, fasilitator, dan ekselerator di bidang digital Indonesia. 

"Berbagai pelatihan literasi digital yang kami berikan berbasis empat pilar utama, yaitu kecakapan digital, budaya digital, etika digital, dan pemahaman digital. Hingga tahun 2021 tahun program literasi digital ini telah berhasil menjangkau lebih dari 12 juta masyarakat Indonesia," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: